SANKSI PIDANA BAGI ORANG YANG MEMANIPULASI INFORMASI MEDIA
Oleh : Meri Astuti (214110303069)
4 HTN C
Kemajuan teknologi informasi dan keberadaan internet telah membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Tidak hanya digunakan untuk
pemerintahan, swasta/bisnis, tetapi juga telah memasuki sektor kehidupan,
termasuk semua kebutuhan rumah
tangga (pribadi). Pada dasarnya, setiap teknologi dikembangkan untuk memenuhi
kebutuhan tertentu dan melalui teknologi tersebut memberikan manfaat dan layanan kepada manusia, termasuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kerja.
Perkembangan internet semakin berkembang baik teknologi maupun penggunaannya, tentunya harus
disyukuri dampak positifnya karena teknologi ini membawa banyak keuntungan
dan kemudahan, namun tidak dapat
dipungkiri bahwa teknologi internet telah melakukan kejahatan. yang semula bersifat umum, seperti ancaman,
pencurian, dan penipuan,
kini dapat dilakukan menggunakan
lingkungan komputer online dengan risiko yang sangat kecil. Teknologi informasi dan komunikasi telah
mengubah perilaku dan peradaban
manusia di seluruh dunia.
Kejahatan atau kenakalan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat, tidak ada
masyarakat yang bersifat kriminal.
Kejahatan komputer mengacu pada semua
bentuk kejahatan yang menargetkan
komputer, jaringan komputer dan penggunanya,
serta bentuk kejahatan tradisional yang melibatkan atau menggunakan peralatan komputer.
Salah satu bentuk kejahatan yang mudah dilakukan
adalah penipuan dengan memanipulasi informasi
orang lain melalui media online. Tujuan pengolahan
data lainnya adalah agar proses
pelaksanaan fraud penulis
berjalan dengan lancar. Karena benda (objek) atau data tampak benar dari luar, padahal sebenarnya
kebalikan dari kebenaran. Pengertian manipulasi berasal dari kata manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu melakukan sesuatu dengan tangan, menyentuh, menyentuh atau menipu
(mencari kelemahan peraturan),
seperti menimbun barang, mengubah kualitas
barang. Manipulasi, di sisi lain,
berarti melakukan dengan tangan,
mengatur (melakukan) dengan terampil untuk mencapai tujuan yang diinginkan, atau menipu (memalsukan kertas, menipu
barang, dll.).
Pasal-pasal
yang dapat menjerat pelaku tindak pidana penipuan baik penipuan tradisional
maupun melalui media online dilihat dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
untuk selanjutnya disingkat (KUHP) dan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, memberikan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana
penipuan ini. Untuk kasus seperti ini maka akan ditegakkan dengan dua pasal,
yaitu sebagai berikut:
a) A. Pasal
378 KUHP : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan meng-gerakan orang
lain untuk meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun”.
b) B. Pasal
35 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melaku-kan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik”.
Saat ini,
orang dapat dengan mudah membuat
ID email palsu di media sosial, yang disebut akun palsu atau akun palsu. Akun palsu adalah orang yang menulis,
beropini, menggunakan media
sosial dan aktif di dunia maya
tanpa ingin orang lain mengetahui
identitasnya melalui akun palsu, mereka bebas menulis, beropini dan berkarya. Namun, banyak pihak yang menggunakan
akun palsu tersebut untuk menyebarkan penipuan.
Regulasi baru sangat dibutuhkan
untuk menangani kejahatan manipulasi akun palsu demi keuntungan. Berkat perkembangan teknologi yang semakin kompleks dan menyebabkan perkembangan kejahatan yang semakin beragam. JPU mendakwa terdakwa dengan tiga dakwaan:
a. A. Dakwaan
pertama yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
b. B. Dakwaan
Kedua Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik”.
Dari ketentuan di atas,
jelas bahwa berbagai bentuk media sosial yang mencari keuntungan dilarang dan memiliki hukumnya sendiri. Namun, karena peraturan
tersebut belum disosialisasikan, hal
ini menyebabkan ketidaktahuan tentang
aturan monetisasi akun media sosial Facebook yang banyak dipraktikkan
saat ini, yang mengarah pada
nilai negatif akibat perkembangan
teknologi. Terkait perlindungan hukum, berdasarkan Permenkominfo No. 20
Tahun 2016, Perlindungan Data
Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Penyalahgunaan data pribadi adalah tindakan yang memenuhi unsur-unsur kejahatan baik secara obyektif
maupun subyektif, seperti pencurian dan penipuan dan kejahatan lainnya. Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana tidak cukup untuk menangani tindak pidana penyalahgunaan
data yang sebenarnya merupakan
bentuk tindak pidana yang lengkap. Tindak pidana adalah
perbuatan seseorang yang
melanggar atau menentang ketentuan negara
hukum, khususnya perbuatan melawan larangan yang diatur dalam negara hukum,
yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan negara hukum. . dilaksanakan oleh undang-undang. dalam
masyarakat tempat tinggal orang
yang bersangkutan.
Ada beberapa perintah
perlindungan data pribadi, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 20/2016
tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik69, misalnya Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik adalah:
1. 1. Data
Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga
kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
2. 2. Data
Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang
melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada
masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. 3. Pemilik
Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.
4. 4. Persetujuan
Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan
secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh
Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai
tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan,
penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau
ketidakrahasiaan Data Pribadi.
5. 5. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
6. 6. Penyelenggara
Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem
Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem
Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7. 7. Pengguna
Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang,
jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
8. 8. Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. 9. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika.
1010. Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang aplikasi
informatika.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya manipulasi dan kreasi
kriminal melalui akun media sosial facebook adalah faktor lingkungan, kurangnya kontrol sosial,
faktor kepentingan masyarakat, faktor ketidaktahuan masyarakat seperti sarana dan prasarana, kemajuan teknologi yang
semakin maju. . yang memfasilitasi
akses sosial untuk semua media tanpa batas informasi dan sebagian
besar dengan faktor psikologis atau psikologis, adalah alasan kekuatan emosional yang besar. DPR harus bisa memutakhirkan
Pasal 50 UU Informasi dan
Transaksi bersamaan dengan Pasal 34(1).
Komentar
Posting Komentar