SANKSI PIDANA BAGI ORANG YANG MEMANIPULASI INFORMASI MEDIA

 Oleh : Meri Astuti (214110303069)

4 HTN C 

Kemajuan teknologi informasi dan keberadaan internet telah membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Tidak hanya digunakan untuk pemerintahan, swasta/bisnis, tetapi juga telah memasuki sektor kehidupan, termasuk semua kebutuhan rumah tangga (pribadi). Pada dasarnya, setiap teknologi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan melalui teknologi tersebut memberikan manfaat dan layanan kepada manusia, termasuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja.

Perkembangan internet semakin berkembang baik teknologi maupun penggunaannya, tentunya harus disyukuri dampak positifnya karena teknologi ini membawa banyak keuntungan dan kemudahan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi internet telah melakukan kejahatan. yang semula bersifat umum, seperti ancaman, pencurian, dan penipuan, kini dapat dilakukan menggunakan lingkungan komputer online dengan risiko yang sangat kecil. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan peradaban manusia di seluruh dunia.

Kejahatan atau kenakalan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang bersifat kriminal. Kejahatan komputer mengacu pada semua bentuk kejahatan yang menargetkan komputer, jaringan komputer dan penggunanya, serta bentuk kejahatan tradisional yang melibatkan atau menggunakan peralatan komputer.

Salah satu bentuk kejahatan yang mudah dilakukan adalah penipuan dengan memanipulasi informasi orang lain melalui media online. Tujuan pengolahan data lainnya adalah agar proses pelaksanaan fraud penulis berjalan dengan lancar. Karena benda (objek) atau data tampak benar dari luar, padahal sebenarnya kebalikan dari kebenaran. Pengertian manipulasi berasal dari kata manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu melakukan sesuatu dengan tangan, menyentuh, menyentuh atau menipu (mencari kelemahan peraturan), seperti menimbun barang, mengubah kualitas barang. Manipulasi, di sisi lain, berarti melakukan dengan tangan, mengatur (melakukan) dengan terampil untuk mencapai tujuan yang diinginkan, atau menipu (memalsukan kertas, menipu barang, dll.).

Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku tindak pidana penipuan baik penipuan tradisional maupun melalui media online dilihat dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana untuk selanjutnya disingkat (KUHP) dan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan ini. Untuk kasus seperti ini maka akan ditegakkan dengan dua pasal, yaitu sebagai berikut:

a)   A. Pasal 378 KUHP : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan meng-gerakan orang lain untuk meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

b)    B. Pasal 35 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melaku-kan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik”.

Saat ini, orang dapat dengan mudah membuat ID email palsu di media sosial, yang disebut akun palsu atau akun palsu. Akun palsu adalah orang yang menulis, beropini, menggunakan media sosial dan aktif di dunia maya tanpa ingin orang lain mengetahui identitasnya melalui akun palsu, mereka bebas menulis, beropini dan berkarya. Namun, banyak pihak yang menggunakan akun palsu tersebut untuk menyebarkan penipuan. Regulasi baru sangat dibutuhkan untuk menangani kejahatan manipulasi akun palsu demi keuntungan. Berkat perkembangan teknologi yang semakin kompleks dan menyebabkan perkembangan kejahatan yang semakin beragam. JPU mendakwa terdakwa dengan tiga dakwaan:

a.    A. Dakwaan pertama yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

b.  B. Dakwaan Kedua Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Dari ketentuan di atas, jelas bahwa berbagai bentuk media sosial yang mencari keuntungan dilarang dan memiliki hukumnya sendiri. Namun, karena peraturan tersebut belum disosialisasikan, hal ini menyebabkan ketidaktahuan tentang aturan monetisasi akun media sosial Facebook yang banyak dipraktikkan saat ini, yang mengarah pada nilai negatif akibat perkembangan teknologi. Terkait perlindungan hukum, berdasarkan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Penyalahgunaan data pribadi adalah tindakan yang memenuhi unsur-unsur kejahatan baik secara obyektif maupun subyektif, seperti pencurian dan penipuan dan kejahatan lainnya. Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana tidak cukup untuk menangani tindak pidana penyalahgunaan data yang sebenarnya merupakan bentuk tindak pidana yang lengkap. Tindak pidana adalah perbuatan seseorang yang melanggar atau menentang ketentuan negara hukum, khususnya perbuatan melawan larangan yang diatur dalam negara hukum, yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan negara hukum. . dilaksanakan oleh undang-undang. dalam masyarakat tempat tinggal orang yang bersangkutan.

Ada beberapa perintah perlindungan data pribadi, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 20/2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik69, misalnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik adalah:

1. 1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

2. 2Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. 3.  Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.

4. 4. Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi.

5. 5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

6. 6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

7.  7Pengguna Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

8. 8. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

9. 9.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

1010.  Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang aplikasi informatika.

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya manipulasi dan kreasi kriminal melalui akun media sosial facebook adalah faktor lingkungan, kurangnya kontrol sosial, faktor kepentingan masyarakat, faktor ketidaktahuan masyarakat seperti sarana dan prasarana, kemajuan teknologi yang semakin maju. . yang memfasilitasi akses sosial untuk semua media tanpa batas informasi dan sebagian besar dengan faktor psikologis atau psikologis, adalah alasan kekuatan emosional yang besar. DPR harus bisa memutakhirkan Pasal 50 UU Informasi dan Transaksi bersamaan dengan Pasal 34(1).

Komentar